Dewan ulama paling tinggi Arab Saudi tempo hari memperbaharui fatwa 15 th. lantas yang menyebutkan permainan Pokemon tidak Islami.
Walau sekian, fatwa itu tidak dengan cara detil menyebutkan mengenai aplikasi mobile game Pokemon GO.
Sekretariat Dewan Ulama Senior menyampaikan, ia membaharui kembali fatwa yang di keluarkan pada 2001 pada permainan Pokemon menyusul pertanyaan yang di terima dari orang-orang.
Dewan itu berasumsi mutasi ciri-ciri didalam game itu yang memberi kemampuan spesifik, sebagai suatu hal perbuatan kufur lantaran berdasar pada teori evolusi alami.
" Sangat mengagetkan saat kata 'evolusi' disampaikan anak-anak, " kata Dewan.
Menurut mereka, permainan itu juga mengandung elemen lain yang dilarang Islam termasuk juga " politeisme karena melipat-gandakan jumlah dewa, terkecuali berjudi yang diharamkan al-Quran serta rujukan pada berhala dan anggur. "
Fatwa itu juga mengatakan kalau simbol yang dipakai dalam permainan itu mengaitkan agama Shinto Jepang, Kristen, Masuniah serta Zionisme global.
sumber : http://tekno.rakyatku.com/read/13738/2016/07/21/pokemon-dianggap-tidak-islami-oleh-dewan-ulama-arab-saudi