Dua Pelajar SMA diringkus Unit N4rk0b4 Polresta Depok waktu mengedarkan ganja. Dari tangan ke-2 remaja ini petugas mengambil alih tanda bukti ganja seberat 11, 4 gr.
Kasat N4rk0b4 Polresta Depok Komisaris Putu Aryana Agung menyampaikan, jual-beli ganja yang diotaki beberapa pelajar ini tersingkap karena info warga yang berprasangka buruk di Jalan Raya Simpang Depok, Cilodong, Depok sering kali jadikan tempat transaksi barang h4r4m itu.
Menindak lanjuti info itu, petugas lalu menyambangi tempat serta menyamar sebagai konsumen ganja. Kepolisian menangkap MM (17) .
" Penyidik lakukan penyelidikan serta lihat orang dengan perilaku serta gerak-gerik yang mencurigakan, lantas petugas mendekati orang itu " , kata Putu di Depok, Sabtu (30/7/2016) .
Akhirnya, tanda bukti berbentuk sebungkus paket ganja seberat 4 gr diketemukan di saku celana pelaku.
" Untuk mengelabui petugas, barang h4r4m itu dibungkus rapi didalam kertas nasi, " ungkap Putu.
Dari penangkapan itu, lalu anak buahnya lakukan pengembangan. Dia meyakini MM (17) tak main sendiri dalam jual ganja.
Berbekal dari infonya, lalu petugas sukses meringkus BS (18) di gang Mushola, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
" Bisa informasi kalau bakal ada transaksi kembali di seputaran daerah Sukamaju Depok. Petugas kami telah mengantongi tanda-tanda pelaku, " ucap Putu.
Putu menjelaskan, BS (18) adalah rekan MM (17) . Keduanya keduanya sama pelajar yang masihlah duduk di bangku SMA.
Dari tangannya didapat dua bungkus paket ganja seberat 7, 4 gr yang disembunyikan didalam bungkus r0k0k.
" Pelaku ini input barang h4r4m itu di satu bungkus r0k0k. Jumlahnya semakin banyak dari pelaku yang pertama, " ucap Putu.
Ke-2 tersangka itu diamankan di Malporesta Depok. Keduanya didugakan UU RI Nomer 35 Th. 2009 Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) .
http://news.liputan6.com/read/2565170/polisi-tangkap-2-pelajar-di-depok-diduga-edarkan-ganja?medium=Headline&campaign=Headline_click_1