Harga Listrik Naik Mulai Bulan Agustus ini, Tolong Sebarkan Biar Yang Lain Pada Tau


PT PLN (Persero) turunkan tarif tenaga listrik 12 kelompok pelanggan yang ikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) Agustus 2016. Hal itu disebabkan‎ menguatnya nilai ganti rupiah pada Dollar Amerika Serikat serta turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) . 

Senior Manajer Public Relation PLN Agung Murdifi menyampaikan, ‎ nilai ganti rupiah pada dollar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64, 6 dari mulanya Mei 2016 sebesar Rp 13. 419, 65 per US$ jadi Rp 13. 355, 05 per US$. 

Harga ICP pada Juni 2016 turun 0, 18 US$ per barrel, dari mulanya Mei 2016 sebesar US$ 44, 68 per barrel pada Mei 2016 jadi US$ 44, 50 per barrel. Disamping itu, inflasi pada Juni 2016 bertambah 0, 42 %, dari mulanya Mei 2016 sebesar 0, 24 % jadi 0, 66 %. 

Dengan keadaan itu, PLN mengambil keputusan untuk lakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai sama Ketentuan Menteri (Permen) Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomer 31 Th. 2014 seperti sudah dirubah dengan Permen ESDM No 09 Th. 2015. 

 " Yang menyebutkan penyesuaian diberlakukan tiap-tiap bln., sesuaikan pergantian nilai ganti mata duit rupiah pada dollar Amerika, harga minyak serta inflasi bulanan, " jelas Agung, dalam info tercatat di Jakarta, Senin (1/8/2016) . 

Akibatnya karena pergantian nilai ketiga tanda itu, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) jadi Rp 1. 410, 12 per kwh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) jadi 1. 084, 66 per kwh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) jadi Rp 971, 01 per kwh, serta tarif listrik di Service Spesial jadi Rp 1. 593, 78 per kwh. 



Seperti di ketahui terlebih dulu, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terbagi dalam 37 kelompok tarif. Dua belas kelompok tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment yaitu tarif yg tidak disubsidi pemerintah. Ke-2 belas kelompok tarif itu yaitu seperti berikut : 

1. Tempat tinggal Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1. 300 VA 
2. Tempat tinggal Tangga R-1/TR daya 2. 200 VA 
3. Tempat tinggal Tangga R-2/TR daya 3. 500 VA s. d 5. 500 VA 
4. Tempat tinggal Tangga R-3/TR daya 6. 600 VA ke atas 
5. Usaha B-2/TR daya 6. 600VA s. d 200 kVA 
6. Usaha B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA 
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA 
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30. 000 kVA ke atas 
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6. 600 VA s. d 200 kVA 
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA 
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan 
12. Service spesial TR/TM/TT. 

Disamping itu, 25 kelompok tarif yang lain tak beralih. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA serta 900 VA, usaha serta industri kecil dan pelanggan sosial termasuk juga dalam 25 kelompok tarif itu. Pelanggan kelompok ini masihlah diberikan subsidi oleh Pemerintah. 

Pergantian tarif pada Agustus 2016 ini cuma berlaku untuk customer dapat dengan jumlah 12, 2 juta atau 19, 6 % dari 62, 2 juta customer. Sesaat Jumlah pelanggan yg tak alami pergantian tarif yaitu 50 juta atau 80, 4 % dari 62, 2 juta customer.

http://bisnis.liputan6.com/read/2566692/tarif-listrik-naik-per-agustus-ini-daftarnya?medium=Headline&campaign=Headline_click_1