Sidang masalah kopi sianida sudah masuk episode ke-15. Tetapi, Ketua Majelis Hakim, Kisworo tunda persidangan pada Rabu 31 Agustus yang akan datang karena jaksa penuntut umum (JPU) cuma mendatangkan dua saksi dari RS Abdi Waluyo di kesempatan ini. Semetara itu, salah seseorang JPU, Arditho Muardi mengklaim deskripsi momen pembunuhan yang dikerjakan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso telah makin terang. Terutama pihaknya cuma di beri jatah mendatangkan saksi sepanjang bln. Agustus sebelumnya pada akhirnya peluang berpindah pada Jessica, September yang akan datang.
" Kenyataan perbuatan menurut kami sih telah cukup tergambar serta begitu memberikan keyakinan kami untuk apa yang bakal kami jabarkan kelak dalam surat tuntutan, " tutur Arditho di PN Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016). Di bekas saat ini, Ardhito meyakinkan akan berupaya semaksimal mungkin saja untuk menyortir saksi yang akan didatangkan. Ia menyebutkan ada prioritas dalam penentuan saksi. " Tak semua (saksi didatangkan). Pasti kan ada taraf prioritas, " paparnya. Dari beberapa puluh saksi yang telah didatangkan, Ardhito mengakui tinggal lengkapi rangkuman. Hal itu untuk memberikan keyakinan hakim atas dakwaan JPU. " Beruntunglah yang kita prioritas kita telah hadirkan tempo hari semuanya. Tinggal pelengkap-pelengkapan untuk menguatkan serta lengkapi rangkuman agar lebih memberikan keyakinan, " tandasnya.
http://news.okezone.com/read/2016/08/29/338/1475797/sudah-15-kali-sidang-jpu-klaim-peran-jessica-di-kasus-kopi-sianida-mulai-terkuak