Pembuka Data Wajib Pajak Di Pidana Oleh Kapolri,,Berikut Liputannya,,


- Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan Polri bakal menindak tegas pembuka data wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak.

Dia menyampaikan hal itu jadi prinsip Polri untuk menyukseskan program pengampunan pajak yang digagas Pemerintah untuk isi kekurangan dana pembangunan.

 " Saya ingatkan, kepolisian mesti menyukseskan program pengampunan pajak dengan bikin nyaman beberapa harus pajak. Langkahnya melindungi kerahasiaan data wajib pajak serta tak mengutak-atik data itu, " kata Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Tito menyampaikan Undang-Undang Nomer 11 Th. 2016 mengenai Pengampunan Pajak sudah memberi perlindungan pada wajib pajak supaya data mereka dirahasiakan. Hingga aparat penegak hukum termasuk juga kepolisian juga mesti mematuhi UU itu.

 " Untuk yang buka data bakal diancam hukuman lima th. penjara, itu sesuai sama ketentuannya, " kata Tito.

Dia memberikan Polri tetaplah bakal mengusut aliran dana yang punya masalah tetapi tidak memiliki hak untuk memakai data deklarasi serta repatriasi yang masuk dalam program pengampunan pajak.

 (Baca : Menkeu-Kapolri Koordinasi Jamin Keamanan Data Harus Pajak)

 " Bila penegak hukum menginginkan mengusut aliran dana gelap yang masuk silahkan gunakan sumber data terkecuali dari pengampunan pajak, " ucap Tito.

 " Terlebih bila dana wajib pajak diindikasi tidak datang dari terorisme, n4rk0t!k4, serta p3rd4g4ng4n manusia, tidak ada argumen untuk Polri atau selainnya untuk mengusut dana yang masuk tadi, " lanjut Tito.


Terlebih dulu Tito sudah bekerjasama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menanggung keamanan data harus pajak yang berperan serta dalam program pengampunan pajak.

Hal semacam itu di sampaikan Tito waktu buka jumpa pers berbarengan Sri Mulyani, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi serta Komisioner Otoritas Layanan Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (29/7/2016).

 " Kami dari kepolisian telah mengemukakan sampai ke deretan polda supaya membuat situasi yang aman serta nyaman untuk harus pajak yang turut dalam program pengampunan pajak, " kata Tito.

Tito menyebutkan dia sudah memberikan instruksi semua deretan polda untuk pelajari Undang-undang (UU) Nomer 11 Th. 2016 mengenai pengampunan pajak.

Tito juga memberikan instruksi semua deretan Polda bekerja bersama dengan otoritas pajak di daerah membuat perlindungan data harus pajak.

 " Dasarnya yaitu membuat iklim positif pada harus pajak untuk melakukam repatriasi atau deklarasi serta besar kemungkinan sistem itu akan berlangsung di daerah, " tutur Tito.

http://nasional.kompas.com/read/2016/07/29/20354311/kapolri.pembuka.data.wajib.pajak.dipidana