Menteri Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bakal meneruskan kebijakan berdasar pada kebijakan menteri ESDM terlebih dulu, Sudirman Said. Untuk kebijakan yang akan datang, Candra mengakui bakal tegas memutuskan sesuai sama undang-undang.
Satu diantaranya untuk penyelesaian permasalahan berkaitan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI), di saat sistem negosiasi divestasi saham ke pemerintah yang mandek sampai penawaran perpanjangan kontrak dari Freeport. Menurut Candra, segalanya yang di ambil bakal sesuai sama undang-undang yang berlaku.
" Untuk Freeport, kita bakal menanggung kepastian hukum dahulu, kita bakal upayakan, sekuat tenaga sesuai sama undang-undang, " kata Candra dalam bincang-bincang dengan media di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat 29 Juli 2016.
Diluar itu, ia memberikan kalau dianya juga meyakinkan investasi di Indonesia juga tetaplah terbangun seperti yang disebut dengan undang-undang. Candra yang berlatar belakang pendidikan di Minyak serta Gas Bumi (Migas) ini mengakui bakal pelajari terlebih dulu bidang yang lain di kementerian ESDM dari mulai bidang Mineral serta Batubara (Minerba), bidang Kelistrikan, serta bidang Daya Baru serta Paling barukan (EBT)
" Namun kita meyakinkan kalau investor yang menginvestasikan usahanya di Indonesia mesti sesuai sama UU yang berlaku, " katanya.
http://m.news.viva.co.id/news/read/802825-menteri-arcandra-bicara-masa-depan-freeport