Mulai awal th. ini, Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan cost pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan dan perpanjangan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran sampai perkawinan di gereja. Bila masih ada pungutan, oknum yang melanggar bisa terancam pidana.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. Menurutnya, digratiskannya retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan adalah penerapan Undang-undang (UU) system kependudukan baru, yaitu UU No. 24 th. 2013, perubahan atas UU No. 23 th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Semuanya mulai dari pembuatan KTP hingga akta kelahiran yang telat juga termasuk juga. Pokoknya semua gratis. Berdasarkan undang-undang bila masih ada pungutan, jelas sanksinya bisa hukuman pidana, ” ancamnya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut Purba, bukan hanya berlaku di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan itu sesuai UU No. 24 Th. 2013 mengenai Perubahan atas UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 th. dan atau denda maksimal Rp 75 juta.
Purba menegaskan, sebelum UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sebetulnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis. Sementara untuk akta kelahiran bila telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu.
“Kalau di lapangan ada pungutan itu cuma oknum. Sebab, pada intinya telah ada peraturan bahwa membuat KTP dan KK itu tak bayar alias gratis, ” ungkap Purba.
Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan serta pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji akan segera menempel stiker di setiap kantor kelurahan serta kecamatan, supaya masyarakat juga bisa langsung menegur dan mengawasinya.
“Masyarakat juga diimbau supaya tak memberikan imbalan pada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Walau ada petugas yang minta pokoknya jangan diberi, ” tekannya.
Saat ini, kata Purba, sebanyak 97 % warga ibukota sudah memiliki KK. Sesaat yang memiliki akta kelahiran juga meraih 97 %. Terutama, saat ini pengurusan akta dapat di buat berdasarkan KTP.
“Diharapkan dengan digratiskannya cost retribusi ini, masyarakat semakin nyaman dan tak kesulitan membuat administrasi di kelurahan maupun kecamatan, ” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga yang tengah menanti pembuatan KK baru mengakui baru mengetahui bahwa saat ini Pemprov sudah menggratiskan retribusi pembuatan seluruh administrasi.
“Dulu sih pernah dengar bila buat KTP sama KK gratis, namun beberapa tempo hari masih banyak juga yang bayar. Walau tak ditentukan berapa tarifnya, pokoknya kita ngasih saja gitu ke petugas, ” ungkapnya pada Rakyat Merdeka.
Bila peraturan larangan pemberian imbalan pada petugas benar-benar di terapkan, kata Suprinah, dia juga tidak lagi memberi imbalan kepada petugas.
“Kalau memang telah ada ya nanti kalau perpanjang KTP atau akta kelahiran saya tidak mau bayar. Kalaupun nanti petugasnya minta, saya laporin saja ke lurahnya langsung, ” ancam Suprinah. telah
Hal senada diungkapkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia katakan, penerapan UU Sistem Kependudukan yang baru mesti betul-betul diterapkan. Pasalnya, selama ini memanglah ada oknum petugas yang serampangan memohon bayaran pada masyarakat atas pembuatan surat-surat maupun administrasi lainnya.
“Selama ini memang tak jelas nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK maupun akta kelahiran. Bila tidak diberi ada saja petugas yang sebagian marah. Nanti di lapangan seharusnya ada juga petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan bila masih ada petugas yang minta imbalan. Agar masyarakat tak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yg tidak bertanggung jawab, ” tambah Tobing.
Sebelumnya, di Jakarta ada retribusi resmi kependudukan, di antaranya biaya pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100. 000, perkawinan di gereja Rp 200. 000, akta perceraian Rp 150. 000, pencatatan pengesahan anak Rp 50. 000, dan pencatatan peristiwa penting diluar negeri (lahir, meninggal, dan menikah diluar negeri) Rp 25. 000.
Sementara biaya pengurusan surat info pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10. 000 dan pencatatan pengangkatan anak Rp 50. 000.
Jokowi Akui Masih Ada Pungli...
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku optimistis penerapan Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan baru, yakni UU) Nomor 24 Th. 2013 dapat diterapkan secara maksimal di Jakarta.
“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tidak dipungut cost. Walau sekian, memang masih ada praktek pungutan uang sukarela pada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen, ” katanya.
Sisa Walikota Solo ini mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam lakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan umum maupun sistem birokrasi.
“Nanti kita lihat di lapangan seperti apa. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistemnya di lapangan, ” ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, sejauh ini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, serta KTP benar-benar telah gratis. Tetapi, sebagian pelayanan masih tetap memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.
Ahok mengatakan, dengan diberlakukannya UU itu, tak ada argumen lagi seseorang anak tak punya akta kelahiran. Selain gratis, akta kelahiran juga bisa di buat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti warga di lokasi abu-abu atau tanah ilegal.
“Sekarang kita tinggal tunggu PP (Peraturan Pemerintah) -nya mulai Januari 2014, semua gratis. Lagi juga pendapatan retribusinya tak besar, setahun hanya Rp 8 miliar, ” katanya.
Walau retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menegaskan, ketentuan itu tidak akan berpengaruh banyak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan pada rakyat. Ketentuan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli), ” tegas Purba.
Seperti di ketahui, Kementerian Dalam Negeri membuat revisi UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi yaitu biaya pengurusan administrasi kependudukan bakal dibebaskan serta dijamin pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, bila ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya, akan diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta.